Yang tak boleh yaitu mengkhususkan puasa pada bulan Rajab.Bentuk melaksanakan puasa beberapa hari secara khusus (seperti para tanggul 1 3 7 dan seterusnya) utk mengistimewakan bulan Rajab dgn meyakini keutaman yg lbh besar dibandingkan pada bulan-bulan selainnya. Jika yg dimaksud adl ini maka tak ada hadits shahih yg menerangkannya. Penghususan ini tak dibenarkan krn tak memiliki dasar kuat dalam syariat.
Terdapat hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yg menunjukkan anjuran berpuasa pada bulan-bulan haram (Rajab dan tiga bulan haram lainnya):
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
" Puasalah pada bulan-bulan Al Hurum (bulan Rajah Dzulqa'dah Dzulhijjah dan Muharram -Penerj.) dan hentikanlah (beliau mengucapkan sebanyak tiga kali). " HR. Abu Dawud no. 2428 dan didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dhaif Abi Dawud)
Hadits ini (jika shahih) menunjukkan anjuran berpuasa pada bulan haram. Maka siapa yg berpuasa pada bulan Rajab utk menjalankan hadits tersebut maka ia juga harus berpuasa pada bulan-bulan haram selain maka ini tak apa-apa. Namun jika mengkhususkan pada bulan Rajab saja maka tak boleh.
Hadist Tentang Puasa Rajab
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Semua hadits yg menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malam adl hadits dusta yg diada-adakan (dipalsukan)." (Lihat al-Manar al-Munif hal. 96). Ibnu Rajab rahimahullah berkata "Adapun puasa tak ada keterangan yg sah dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabat tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab." (Lathaif al-Ma'arif: 228)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Adapun puasa Rajab secara khusus maka hadits-hadits (yang menerangkannya) semua dhaif (lemah) bahkan maudhu' (palsu). Tidak ada ulama yg bersandar kepada hadits-hadits tersebut. Ini tak termasuk dhaif yg boleh diriwayatkan dalam bab fadhail (keutamaan-keutamaan amal) tapi secara umum termasuk hadits-hadits maudhu yg dipalsukan. Terdapat di dalam al-Musnad (Imam Ahmad) dan selain satu hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam beliau memerintahkan berpuasa pada bulan-bulan haram: Rajab DzulQa'dah Dzulhijjah Muharram. Maka ini tentang puasa pada empat bulan secara keseluruhan tak hanya menghususkan Rajab." (Diringkaskan dari Majmu' Fatawanya: 25/290)
Ibnul Hajar rahimahullah berkata dalam Tabyin al-'Ajab Bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11: "Tidak terdapat dalil shahih yg layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasa tentang puasa khusus pada dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya." Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah 1/383 mengatakan: "Dan berpuasa Rajab tak ada keutamaan yg lbh atas bulan-bulan selain hanya ia termasuk bulan haram. Tidak terdapat keterangan dalam sunnah yg shahih bahwa Puasa tersebut (Rajab) memiliki keistimewaan. Dan hadits yg menerangkan hal itu tak layak dijadikan argumentasi."
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah dita tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya. Beliau menjawab: "Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada malam hari dgn menghususkan hal itu adl perkara bid'ah dan tiap perkara bid'ah (dalam ibadah-pent) adl sesat." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/440)
Dalam Fatwa beliau yg lain “Tidak ada keutamaan khusus yg dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dgn bulan-bulan haram lain tak dikhususkan umrah puasa shalat membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dgn bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yg menyebutkan keutamaan shalat atau puasa pada maka derajat lemah yg tak boleh dibangun di atas hukum syar'i.”Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis tiga hari tiap bulan Puasa Dawud atau puasa mutlak pada bulan Rajab tak diperbolehkan. Puasa-puasa tersebut tetap disyariatkan pada bulan Rajab. Ibnu Shalah rahimahullah berkata “Tidak ada hadits shahih yg melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukum sama saja dgn bulan lain yaitu anjuran berpuasa secara umum." Imam Nawawi rahimahullah berkata “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus utk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adl dianjurkan."
Fatwa Puasa Bulan Rajab
Komisi Fatwa kerajaan Saudi Arabia pernah dita “Diketahui bahwa di bulan Rajab dianjurkan utk melaksanakan puasa sunnah. Apakah puasa tersebut dilakukan di awal di tengah ataukah di akhir.”Jawaban dari para ulama yg duduk di komisi tersebut “Yang tepat tidaklah ada hadits yg membicarakan puasa khusus di bulan Rajab selain hadits yg dikeluarkan oleh An Nasa-i dan Abu Daud hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Usamah ia berkata “ Wahai Rasulullah aku tidaklah pernah melihatmu berpuasa yg lbh bersemangat dari bulan Sya'ban .” Beliau bersabda “ Bulan Sya'ban adl waktu saat manusia itu lalai bulan tersebut terletak antara Rajab dan Ramadhan. Bulan Sya'ban adl saat amalan diangkat pada Allah Rabb semesta alam. Oleh karena aku suka amalanku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa .” (HR. Ahmad 5: 201 An Nasai dalam Al Mujtaba 4: 201 Ibnu Abi Syaibah (3: 103) Abu Ya'la Ibnu Zanjawaih Ibnu Abi ‘Ashim Al Barudi Sa'id bin Manshur sebagaimana disebutkan dalam Kanzul ‘Amal 8: 655).
Yang ada hanyalah hadits yg sifat umum yg memotivasi utk melakukan puasa tiga tiap bulan dan juga dorongan utk melakukan puasa pada ayyamul bidh yaitu 13 14 15 dari bulan hijriyah.
Juga dalil yg ada sifat umum yg berisi motivasi utk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqo'dah Dzulhijjah Muharram dan Rajab). Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin dan Kamis. Puasa Rajab masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi. Jika engkau ingin melakukan puasa di bulan Rajab maka pilihlah hari-hari yg ada dari bulan tersebut. Engkau bisa memilih puasa pada ayyamul bidh atau puasa Senin-Kamis. Jika tak maka waktu puasa pun bebas tergantung pilihan. Adapun pengkhususan bulan Rajab dgn puasa pada hari tertentu kami tak mengetahui ada dalil yg mensyari'atkan amalan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar